Jumat, 04 Januari 2019

Perundang-undangan kehutanan


PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA
(Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang undangan Kehutanan)
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Berkat Eli William Zega
171201126
Hut 3C



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

            Menurut Helms (1998), pengelolaan hutan (Forest Management) adalah praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian kegiatan membangun  atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan dan sasaran yang telah di tetapkan , dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan (aesthetics), ikan dan fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi, nilai-nilai dan fungsi-fungsi hutan untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar, kayu dan hasil hutan bukan kayu lainnya, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam kelompok sumberdaya hutan.
            Pengelolaan hutan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang undangan
dari semua level atau tingkat. Berikut beberapa kumpulan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan hutan di Indonesia dari level nasional hingga ke daerah.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia
UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya.
UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP No 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
PP No 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP No 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Keputusan Presiden (Kepres)
Kepres No 41 tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres No 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Perpres No 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan Menteri (Permen)
Permenlhk No 28 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.
Permenlhk No 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
Permenlhk No 17 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Permenlhk No 32 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.9/MENLHK-II/2015
Permenlhk No 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Permenlhk No 15 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Permenlhk No 09 tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Permenlhk No 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permenlhk No 27 tahun 2018 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Permenlhk No 81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Permenlhk No 54 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Permenlhk No 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Peraturan Daerah (Perda)
Perda Provinsi Sumatera Utara No 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Peraturan Wali Kota (Perwalkot)
Perwalkot Medan No 28 tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
Analisis Peraturan Pemerintah
1.      PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Bab 1 Ketentuan Umum
                 Pada bab 1 ini berisi tiga pasal, dimana masing-masing pasal berisi penjelasan aturan yang berbeda-beda. Pasal satu berisi penjelasan mengenai ekosistem gambut, kesatuan hidrologis gambut, gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan menteri. Pasal dua berisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tiga menyebutkan hal-hal apa saja yang termasuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Bab 2 Perencanaan
                 Pada bab 2 terdiri dari empat bagian. Bagian kesatu memaparkan tahapan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagian kedua menjelaskan pelaksanaan inventarisasi ekosistem gambut. Bagian ketiga menjelaskan seluruh hal yang terkait dengan penetpan fungsi ekosistem gambut. Bagian keempat berisi penjelasan mengenai Penyusunan dan Penetapan Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Bab 3 Pemanfaatan
     Pada bab 3 berisi dua pasal yang menjelaskan  pemanfaatan ekosistem gambut berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan, fungsi lindung dan budidaya, dan menjaga fungsi hidrologis gambut.
Bab 4 Pengendalian
     Pada bab 4 terdiri dari empat bagian yang masing-masing memiliki penjelasan yang berbeda. Bagian kesatu menjelaskan ketentuan umum mengenai pengendalian. Bagian kedua berisi tentang Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut. Bagian ketiga berisi ketentuan tentang Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut. Bagian keempat berisi tentang Pemulihan dari Kerusakan.
Bab 5 Pemeliharaan
     Pada bab 5 berisi tiga pasal yang menyebutkan aturan yang berbeda. Pasal kesatu menyebutkan pemeliharaan ekosistem gambut, sedangkan pasal kedua berisi tentang pencadangan ekosistem gambut,dan pasal ketiga pelestarian dan upaya mitigasi & adaptasi.
Bab 6 Pengawasan
     Pada bab 6 dijelaskan siapa saja yang termasuk dalam hal pengawasan.

Bab 7 Sanksi Administratif
     Pada bab 7 ini berisi penjelasan tentang sanksi kepada setiap pelanggar.
Bab 8 Ketentuan Peralihan
     Pada bab 8 ini menjelaskan ketentuan peralihan.
Bab 9 Ketentuan Penutup
     Pada bab 9 ini berisi beberapa penetapan aturan.
2.      PP No 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Bab 1 Ketentuan Umum
     Bab ini berisi penjelasan bagian atau ketentuan umum dari peraturan pemerintah ini.
Bab 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
      Bab ini terbagi atas tiga bagian. Bagian kesatu berisi bagian umum perubahan  peruntukan kawasan hutan. Bagian kedua mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial terbagi lagi empat paragraf. Paragraf satu berisi bagian umum dari peruntukan kawasan hutan secara parsial. Paragraf dua berisi aturan tukar menukar kawasan hutan. Paragraf tiga berisi aturan mengenai pelepasan kawasan hutan. Dan paragraf empat berisi tentang aturan pemanfaatan kayu. Bagian ketiga yang membahas perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi terdiri  juga dari dua paragraf. Paragraf satu berisi aturan umum sedangkan paragraf dua berisi aturan tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi.
Bab 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
      Bab ini terdiri atas tiga bagian. Bagian kesatu merupakan penjelasan umum dari perubahan fungsi kawasan hutan. Bagian kedua merupakan penjelasan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang terbagi lagi ke dalam empat paragraf. Paragraf satu yaitu aturan umum dari perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial. Paragraf dua yaitu aturan perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan. Paragraf tiga yaitu aturan  perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan. Paragraf empat yaitu tata cara perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial. Bagian ketiga merupakan penjelasan perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi.
Bab 4 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas Serta Bernilai Strategis
     Bab ini berisi penjelasan aturan perubahan peruntukan kawasan hutan yang memberikan pengaruh terhadap beberapa kondisi.

Bab 5 Sanksi Administratif
     Bab ini berisi penjelasan aturan sanksi terhadap pelanggar dari pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan.
Bab 6 Ketentuan Peralihan
     Bab ini berisi aturan tentang ketentuan peralihan saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku sehingga segala bentuk permohonan, kegiatan, serta pemegang persetujuan harus berdasrakan peraturan ini.
Bab 7 Ketentuan Penutup
     Bab ini berisi penetapan peraturan pemerintah ini.
3.      PP No 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Bab 1 Ketentuan Umum
     Bab ini berisi beberapa pasal yang membahas ketentuan umum dari peraturan  pemerintah ini. Mulai dari beberapa defenisi yang berkaitan dengan kehutanan, menjelaskan penggunaan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Bab 2 Izin Penggunaan Kawasan Hutan
     Bab ini terdiri dari empat bagian yang tiap bagiannya membahas aturan yang berbeda. Bagian kesatu membahas aturan umum dari penggunaan kawasan hutan berdasarkan izin pinjam kawasan. Bagian kedua membahas bagaimana proses dan syarat peminjaman kawasan hutan. Bagian ketiga membahas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh si peminjam. Dan bagian keempat membahas jangka waktu izin pinjam kawasan hutan.
Bab 3 Monitoring dan Evaluasi
     Di bab ini disebutkan aturan yang mengatur bagaimana menteri yang terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap orang –orang yang menggunakan kawasan hutan dengan izin.
Bab 4 Hapusnya Persetujuan Prinsip atau izin
     Bab ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan.
Bab 5 Sanksi
     Bab ini mengatur sanksi yang diberikan kepada si peminjam jika tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur pada bab dua bagian ketiga.
Bab 6 Ketentuan Peralihan
     Dalam bab ini diatur tentang ketentuan peraturan penggunaan kawasan hutan yang ada sebelum peraturan ini dibuat dan ditetapkan.
Bab 7 Ketentuan Penutup
Bab ini berisi tentang pemberlakuan peraturan berdasarkan tanggal yang diundangkan.
4.      PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Bab 1 Ketentuan Umum
     Bab ini berisi dua pasal dimana pada pasal pertama menyebutkan defenisi yang berkaitan dengan hal-hal umum terkait izin lingkungan. Dan pada pasal kedua berisi aturan terhadap usaha dan kegiatan yang memiliki Amdal untuk memiliki izin lingkungan dan bagaimana tahapan memperolehnya.
Bab 2 Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
     Bab ini berisi tiga bagian yang mengatur penyusunannya. Bagian kesatu berisi penjelasan umum tentang setiap usaha yang memiliki maupun tidak memiliki AMDAL. Bagian kedua membahas aturan bagaimana dokumen AMDAL itu sendiri disusun. Bagian ketiga berisi tentang aturan penyusunan UKL-UPL.
Bab 3 Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL
     Bab ini berisi tiga bagian. Bagian kesatu berisi aturan kerangka acuan dalam penyusunan Andal dan RKL-RPL. Bagian kedua berisi tentang aturan Andal dan RKL-RPL mulai dari pemrakarsanya, pengajuannya, komisi penilainya dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL. Bagian ketiga berisi tentang aturan UKL-UPL.
Bab 4 Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan
     Bab ini memiliki tiga bagian yang masing-masing bagian membahas proses dari judul bab ini. Bagian kesatu berisi aturan bagaimana mendapatkan permohonan izin lingkungan. Bagian kedua berisi aturan mengenai penerbitan izin lingkungan. Bagian ketiga berisi aturan mengenai kewajiban pemegang izin lingkungan.
Bab 5 Komisi Penilai AMDAL
     Dalam bab ini mengatur bagaimana pembentukan komisi penilai, menilai dokumen Amdal suatu usaha, susunan komisi penilai dan siapa saja anggota yang termasuk ke dalam komisi penilai.
Bab 6 Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
     Bab ini memiliki dua bagian. Bagian kesatu memuat aturan mengenai Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL. Di bagian ini disebutkan bahwa instansi lingkungan hidup di pusat dan provinsi harus melakuakan pembinaan terhadap instansi dan komisi penilai Amdal yg ada dibawahnya. Bagian kedua memuat aturan tentang evaluasi kinerja yang dilakukan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bab 7 Pendanaan
     Dalam bab ini disebutkan aturan yang mengatur pendanaan penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL dan sumber dana untuk penilaian Amdal serta pemeriksaan UKL-UPL bersumber dari APBN dan APBD.
Bab 8 Sanksi Administratif
     Bab ini mengatur sanksi yang akn diterima oleh si pemegang izin lingkungan jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Bab 9 Ketentuan Penutup
     Bab ini membahas pemberlakuan peraturan pemerintah ini.
5.      PP No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Bab 1 Ketentuan Umum
     Bab ini memuat ketentuan umum dari peraturan pemerintah ini, mulai dari defenisi dari hal umum yang berkaitan dengan instrumen ekonomi lingkungan hidup, tujuannya, serta apa saja yang meliputi dari peraturan pemerintah ini.
Bab 2 Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi
     Bab ini terdiri atas empat bagian. Bagian kesatu merupakan bagian  umum dari  perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi. Bagian kedua mengatur tentang neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup dan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah. Bagian keempat memuat aturan tentang internalisasi biaya lingkungan hidup.
Bab 3 Pendanaan Lingkungan Hidup
     Bab ini terdiri atas lima bagian. Bagian kesatu memuat aturan umum dari pendanaan lingkungan hidup. Bagian kedua memuat aturan tentang dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Bagian keempat memuat aturan yang mengatur dana amanah/bantuan konservasi. Bagian kelima memuat aturan tentang pengelolaan dana lingkungan hidup.
Bab 4 Insentif Dan/Atau Disisentif
     Bab ini terdiri atas sembilan bagian. Bagian kesatu merupakan bagian yang membahas hal-hal  umum dari bab ini. Bagian kedua memuat aturan tentang sistem label ramah lingkungan hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup. Bagian keempat memuat aturan tentang penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup. Bagian kelima memuat aturan tentang pengembangan sistem lembaga jasa keuangan yang ramah lingkungan hidup. Bagian keenam memuat aturan tentang pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan atau emisi. Bagian ketujuh memuat aturan tentang pengembangan asuransi lingkungan hidup. Bagian kedelapan memuat aturan tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. Bagian kesembilan memuat aturan tentang sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bab 5 Pembiayaan
     Bab ini mengatur tentang pembiayaan penyelenggaran instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Bab 6 Ketentuan Peralihan
     Bab ini mengatur peralihan peraturan yang ada sebelumnya berkaitan dengan pp ini sampai berlakunya pp ini
Bab 7 Ketentuan Penutup
     Bab ini berisi pemberlakuan peraturan pemerintah ini.


Sumber :
www.dpr.go.id/jdih