PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT PENGELOLAAN
HUTAN DI INDONESIA
(Mata Kuliah Kebijakan dan
Perundang undangan Kehutanan)
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Berkat Eli William Zega
171201126
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Menurut Helms (1998), pengelolaan
hutan (Forest Management) adalah
praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis
kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian
kegiatan membangun atau meregenerasikan,
membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan dan sasaran
yang telah di tetapkan , dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas
hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan (aesthetics), ikan dan fauna air lain
pada sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi, nilai-nilai dan fungsi-fungsi
hutan untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar, kayu dan hasil hutan bukan
kayu lainnya, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam kelompok sumberdaya
hutan.
Pengelolaan hutan di Indonesia telah
diatur dalam peraturan perundang undangan
dari semua level atau tingkat. Berikut beberapa kumpulan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan hutan di Indonesia dari level nasional hingga ke daerah.
dari semua level atau tingkat. Berikut beberapa kumpulan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan hutan di Indonesia dari level nasional hingga ke daerah.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Undang-Undang (UU) Republik
Indonesia
UU
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU
No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU
No 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
UU No 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya.
UU
No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP No 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan.
PP No 24
tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
PP No 27
tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP No 46
tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Keputusan
Presiden (Kepres)
Kepres No 41 tahun 2004 tentang Perizinan
atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Peraturan
Presiden (Perpres)
Perpres No 1 tahun 2016 tentang
Badan Restorasi Gambut
Perpres No 73 tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan
Menteri (Permen)
Permenlhk No 28 tahun 2018 tentang Tata
Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
Ekosistem.
Permenlhk No 14 tahun 2017 tentang Tata
Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
Permenlhk No 17 tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015
Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Permenlhk No 32 tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.9/MENLHK-II/2015
Permenlhk No 39 tahun 2017 tentang Perhutanan
Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Permenlhk No 15 tahun 2018 tentang Kawasan
Hutan Dengan Tujuan Khusus
Permenlhk No 09 tahun 2018 tentang
Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Permenlhk No 20 tahun 2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permenlhk No 27 tahun 2018 tentang
Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Permenlhk No 81 tahun 2016 tentang Kerjasama
Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Permenlhk No 54 tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan
Bukan Kayu pada Hutan Negara
Permenlhk No 83 tahun 2016 tentang Perhutanan
Sosial
Peraturan
Daerah (Perda)
Perda Provinsi Sumatera Utara No 9
tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Peraturan
Wali Kota (Perwalkot)
Perwalkot Medan No 28 tahun 2016
tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
Analisis Peraturan Pemerintah
1.
PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
Bab 1 Ketentuan Umum
Pada bab 1 ini berisi tiga pasal, dimana
masing-masing pasal berisi penjelasan aturan yang berbeda-beda. Pasal satu
berisi penjelasan mengenai ekosistem gambut, kesatuan hidrologis gambut,
gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan menteri. Pasal dua
berisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tiga menyebutkan
hal-hal apa saja yang termasuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Bab 2 Perencanaan
Pada bab 2 terdiri dari empat bagian. Bagian kesatu
memaparkan tahapan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Bagian kedua menjelaskan pelaksanaan inventarisasi ekosistem gambut. Bagian
ketiga menjelaskan seluruh hal yang terkait dengan penetpan fungsi ekosistem
gambut. Bagian keempat berisi penjelasan mengenai Penyusunan dan Penetapan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
Bab 3 Pemanfaatan
Pada bab 3 berisi dua pasal yang menjelaskan pemanfaatan ekosistem gambut berdasarkan
rencana perlindungan dan pengelolaan, fungsi lindung dan budidaya, dan menjaga
fungsi hidrologis gambut.
Bab 4 Pengendalian
Pada bab 4 terdiri dari empat bagian yang masing-masing memiliki
penjelasan yang berbeda. Bagian kesatu menjelaskan ketentuan umum mengenai
pengendalian. Bagian kedua berisi tentang Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut.
Bagian ketiga berisi ketentuan tentang Penanggulangan Kerusakan Ekosistem
Gambut. Bagian keempat berisi tentang Pemulihan dari Kerusakan.
Bab 5 Pemeliharaan
Pada bab 5 berisi tiga pasal yang menyebutkan aturan yang
berbeda. Pasal kesatu menyebutkan pemeliharaan ekosistem gambut, sedangkan
pasal kedua berisi tentang pencadangan ekosistem gambut,dan pasal ketiga
pelestarian dan upaya mitigasi & adaptasi.
Bab 6 Pengawasan
Pada bab 6 dijelaskan siapa saja yang termasuk dalam hal
pengawasan.
Bab 7 Sanksi
Administratif
Pada bab 7 ini berisi penjelasan tentang sanksi kepada setiap
pelanggar.
Bab 8 Ketentuan
Peralihan
Pada bab 8 ini menjelaskan ketentuan peralihan.
Bab 9 Ketentuan Penutup
Pada bab 9 ini berisi beberapa penetapan aturan.
2.
PP No 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab ini berisi penjelasan
bagian atau ketentuan umum dari peraturan pemerintah ini.
Bab 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Bab ini terbagi atas tiga bagian. Bagian
kesatu berisi bagian umum perubahan
peruntukan kawasan hutan. Bagian kedua mengenai perubahan peruntukan
kawasan hutan secara parsial terbagi lagi empat paragraf. Paragraf satu berisi
bagian umum dari peruntukan kawasan hutan secara parsial. Paragraf dua berisi
aturan tukar menukar kawasan hutan. Paragraf tiga berisi aturan mengenai
pelepasan kawasan hutan. Dan paragraf empat berisi tentang aturan pemanfaatan
kayu. Bagian ketiga yang membahas perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah
provinsi terdiri juga dari dua paragraf.
Paragraf satu berisi aturan umum sedangkan paragraf dua berisi aturan tata cara
perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi.
Bab 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Bab ini terdiri atas tiga bagian. Bagian
kesatu merupakan penjelasan umum dari perubahan fungsi kawasan hutan. Bagian
kedua merupakan penjelasan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang terbagi
lagi ke dalam empat paragraf. Paragraf satu yaitu aturan umum dari perubahan
fungsi kawasan hutan secara parsial. Paragraf dua yaitu aturan perubahan fungsi
antar fungsi pokok kawasan hutan. Paragraf tiga yaitu aturan perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan
hutan. Paragraf empat yaitu tata cara perubahan fungsi kawasan hutan secara
parsial. Bagian ketiga merupakan penjelasan perubahan fungsi kawasan hutan
untuk wilayah provinsi.
Bab 4 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan
yang Luas Serta Bernilai Strategis
Bab ini berisi penjelasan
aturan perubahan peruntukan kawasan hutan yang memberikan pengaruh terhadap
beberapa kondisi.
Bab 5 Sanksi Administratif
Bab ini berisi penjelasan
aturan sanksi terhadap pelanggar dari pemegang persetujuan prinsip tukar
menukar kawasan hutan.
Bab 6 Ketentuan Peralihan
Bab ini berisi aturan tentang
ketentuan peralihan saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku sehingga segala
bentuk permohonan, kegiatan, serta pemegang persetujuan harus berdasrakan
peraturan ini.
Bab 7 Ketentuan Penutup
Bab ini berisi penetapan
peraturan pemerintah ini.
3.
PP No 24 tahun
2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab ini berisi beberapa pasal
yang membahas ketentuan umum dari peraturan
pemerintah ini. Mulai dari beberapa defenisi yang berkaitan dengan
kehutanan, menjelaskan penggunaan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan
untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Bab 2 Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Bab ini terdiri dari empat
bagian yang tiap bagiannya membahas aturan yang berbeda. Bagian kesatu membahas
aturan umum dari penggunaan kawasan hutan berdasarkan izin pinjam kawasan.
Bagian kedua membahas bagaimana proses dan syarat peminjaman kawasan hutan.
Bagian ketiga membahas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh si peminjam.
Dan bagian keempat membahas jangka waktu izin pinjam kawasan hutan.
Bab 3 Monitoring dan Evaluasi
Di bab ini disebutkan aturan
yang mengatur bagaimana menteri yang terkait melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap orang –orang yang menggunakan kawasan hutan dengan izin.
Bab 4 Hapusnya Persetujuan Prinsip atau izin
Bab ini berisi
ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana hapusnya izin pinjam pakai kawasan
hutan.
Bab 5 Sanksi
Bab ini mengatur sanksi yang
diberikan kepada si peminjam jika tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
yang telah diatur pada bab dua bagian ketiga.
Bab 6 Ketentuan Peralihan
Dalam bab ini diatur tentang
ketentuan peraturan penggunaan kawasan hutan yang ada sebelum peraturan ini
dibuat dan ditetapkan.
Bab 7 Ketentuan Penutup
Bab ini berisi tentang pemberlakuan peraturan berdasarkan tanggal yang
diundangkan.
4.
PP No 27 Tahun
2012 Tentang Izin Lingkungan
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab ini berisi dua pasal dimana
pada pasal pertama menyebutkan defenisi yang berkaitan dengan hal-hal umum
terkait izin lingkungan. Dan pada pasal kedua berisi aturan terhadap usaha dan
kegiatan yang memiliki Amdal untuk memiliki izin lingkungan dan bagaimana
tahapan memperolehnya.
Bab 2 Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Bab ini berisi tiga bagian yang
mengatur penyusunannya. Bagian kesatu berisi penjelasan umum tentang setiap
usaha yang memiliki maupun tidak memiliki AMDAL. Bagian kedua membahas aturan
bagaimana dokumen AMDAL itu sendiri disusun. Bagian ketiga berisi tentang
aturan penyusunan UKL-UPL.
Bab 3 Penilaian AMDAL
dan Pemeriksaan UKL-UPL
Bab ini berisi tiga bagian. Bagian kesatu berisi aturan kerangka
acuan dalam penyusunan Andal dan RKL-RPL. Bagian kedua berisi tentang aturan
Andal dan RKL-RPL mulai dari pemrakarsanya, pengajuannya, komisi penilainya dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL. Bagian
ketiga berisi tentang aturan UKL-UPL.
Bab 4 Permohonan dan
Penerbitan Izin Lingkungan
Bab ini memiliki tiga bagian yang masing-masing bagian membahas
proses dari judul bab ini. Bagian kesatu berisi aturan bagaimana mendapatkan
permohonan izin lingkungan. Bagian kedua berisi aturan mengenai penerbitan izin
lingkungan. Bagian ketiga berisi aturan mengenai kewajiban pemegang izin
lingkungan.
Bab 5 Komisi Penilai
AMDAL
Dalam bab ini mengatur bagaimana pembentukan komisi penilai,
menilai dokumen Amdal suatu usaha, susunan komisi penilai dan siapa saja
anggota yang termasuk ke dalam komisi penilai.
Bab 6 Pembinaan dan
Evaluasi Kinerja
Bab ini memiliki dua bagian. Bagian kesatu memuat aturan
mengenai Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL. Di bagian ini
disebutkan bahwa instansi lingkungan hidup di pusat dan provinsi harus
melakuakan pembinaan terhadap instansi dan komisi penilai Amdal yg ada
dibawahnya. Bagian kedua memuat aturan tentang evaluasi kinerja yang dilakukan
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bab 7 Pendanaan
Dalam bab ini disebutkan aturan yang mengatur pendanaan
penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL dan sumber dana untuk penilaian Amdal
serta pemeriksaan UKL-UPL bersumber dari APBN dan APBD.
Bab 8 Sanksi
Administratif
Bab ini mengatur sanksi yang akn diterima oleh si pemegang izin
lingkungan jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Bab 9 Ketentuan Penutup
Bab ini membahas pemberlakuan peraturan pemerintah ini.
5.
PP No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi
Lingkungan Hidup
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab ini memuat ketentuan umum dari peraturan pemerintah ini,
mulai dari defenisi dari hal umum yang berkaitan dengan instrumen ekonomi
lingkungan hidup, tujuannya, serta apa saja yang meliputi dari peraturan
pemerintah ini.
Bab 2 Perencanaan
Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi
Bab ini terdiri atas empat bagian. Bagian kesatu merupakan bagian umum dari
perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi. Bagian kedua mengatur
tentang neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup dan produk domestik bruto
dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan
kerusakan lingkungan hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah. Bagian keempat memuat
aturan tentang internalisasi biaya lingkungan hidup.
Bab 3 Pendanaan
Lingkungan Hidup
Bab ini terdiri atas lima bagian. Bagian kesatu memuat aturan
umum dari pendanaan lingkungan hidup. Bagian kedua memuat aturan tentang dana
jaminan pemulihan lingkungan hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang dana penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Bagian keempat
memuat aturan yang mengatur dana amanah/bantuan konservasi. Bagian kelima
memuat aturan tentang pengelolaan dana lingkungan hidup.
Bab 4 Insentif Dan/Atau
Disisentif
Bab ini terdiri atas sembilan bagian. Bagian kesatu merupakan
bagian yang membahas hal-hal umum dari
bab ini. Bagian kedua memuat aturan tentang sistem label ramah lingkungan
hidup. Bagian ketiga memuat aturan tentang pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan
hidup. Bagian keempat memuat aturan tentang penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
lingkungan hidup. Bagian kelima memuat aturan tentang pengembangan sistem
lembaga jasa keuangan yang ramah lingkungan hidup. Bagian keenam memuat aturan
tentang pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan atau emisi.
Bagian ketujuh memuat aturan tentang pengembangan asuransi lingkungan hidup.
Bagian kedelapan memuat aturan tentang pengembangan sistem pembayaran jasa
lingkungan hidup. Bagian kesembilan memuat aturan tentang sistem penghargaan kinerja
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bab 5 Pembiayaan
Bab ini mengatur tentang pembiayaan penyelenggaran instrumen
ekonomi lingkungan hidup.
Bab 6 Ketentuan
Peralihan
Bab ini mengatur peralihan peraturan yang ada sebelumnya
berkaitan dengan pp ini sampai berlakunya pp ini
Bab 7 Ketentuan Penutup
Bab ini berisi pemberlakuan peraturan pemerintah ini.
Sumber :
www.dpr.go.id/jdih